Revisi UU ITE Dilakukan untuk Menghindari Pencemaran Nama Baik
Pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah direvisi dengan beberapa syarat baru. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi ketidaktegasan rumusan Pasal 27 dan 45 dalam UU ITE yang sering digunakan sebagai dasar kriminalisasi kebebasan berpendapat. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyatakan bahwa revisi ini memberikan pengecualian bagi pendapat di ruang digital yang dilakukan untuk kepentingan publik, pembelaan diri, serta konten seni budaya atau ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, masih ada pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap memiliki celah untuk mengkriminalisasi dan menjadi ancaman terhadap kebebasan demokrasi.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)