Pencemaran Nama Baik di Jagat Maya Bisa Bebas Pidana dengan Syarat Tertentu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa pencemaran nama baik di dunia maya dapat bebas dari hukuman pidana jika memenuhi beberapa syarat. Revisi UU ITE yang baru disahkan DPR RI mengatur pengecualian terkait pasal pencemaran nama baik. Pengecualiannya mencakup pernyataan pendapat untuk kepentingan publik atau pembelaan diri, serta konten berbau seni budaya dan ilmu pengetahuan. Dalam penjelasan pasal tersebut, "dilakukan untuk kepentingan umum" berarti melindungi hak berekspresi dan berdemokrasi masyarakat seperti kritik yang konstruktif. Namun, revisi UU ITE ini masih dinilai memiliki celah yang dapat digunakan sebagai ancaman kriminalisasi. Beberapa pasal dalam revisi tersebut, seperti Pasal 27 ayat (3), masih dianggap mengancam kebebasan demokrasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat tujuh pasal dengan ayat turunannya yang masih bermasalah dalam UU ITE yang baru.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)