Revisi UU ITE Kedua Mengenai Konten Asusila untuk Membela Diri
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu perubahan adalah pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila untuk membela diri. Revisi ini memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual di ruang siber, seperti kasus Baiq Nuril. Pasal lain yang direvisi adalah pasal mengenai pencemaran nama baik.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)