Revisi UU ITE Baru Dilindungi Anak-anak dari Pemasaran Konten Elektronik
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disahkan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pemasaran konten elektronik dan membatasi akses mereka terhadap konten yang tidak sesuai usia. Lewat perubahan kedua UU ITE, platform digital, termasuk media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok, diwajibkan untuk menghapus konten dewasa dan mencegah penyalahgunaan. Pemerintah juga akan membuat peraturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lebih detail mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)