Perubahan UU ITE Terbaru Membuka Peluang Penutupan Akun Media Sosial yang Melanggar
Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang penutupan akun media sosial jika dianggap melanggar. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial, untuk menuruti kemauan pemerintah. Jika PSE tidak mematuhi perintah, sanksi berjenjang dapat diberlakukan. Revisi ini juga mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dapat memerintahkan penutupan sementara akun media sosial. Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE mengkritik pasal penutupan akun media sosial ini, menyebutnya sebagai kesewenang-wenangan negara. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan harapannya agar revisi ini dapat melindungi hak-hak pengguna dalam kepentingan publik yang lebih luas.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)