Pemerintah Mengesahkan Perubahan Kedua UU ITE untuk Ruang Digital yang Bersih dan Beretika
Pemerintah telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan dalam tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kepentingan umum serta bangsa dan negara. Alasan perubahan ini antara lain adalah perlunya penerapan norma-norma pidana yang jelas, kebutuhan akan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, dan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Selain itu, perubahan UU ITE juga berkaitan dengan penegakan hukum dan penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana siber.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)