Kesepakatan Perjanjian Paris dan Implementasinya
Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatasi perubahan iklim. Tujuan utamanya adalah membatasi peningkatan suhu global di bawah 2 derajat Celsius dari tingkat pra-industri, dengan upaya untuk mencapai kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat Celsius. Perjanjian ini melibatkan 196 negara yang mengajukan rencana aksi nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Selain itu, Perjanjian Paris juga menekankan pentingnya pendanaan iklim, meningkatkan kapasitas negara berkembang, dan kerangka transparansi untuk melaporkan tindakan dan kemajuan dalam mitigasi dan adaptasi.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)