Revisi UU ITE Disahkan oleh DPR, Pasal "Karet" Diganti
DPR secara resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu perubahan signifikan terjadi pada Pasal 27 yang sebelumnya dianggap sebagai pasal "karet". Pemerintah dan DPR memilih untuk mengubah substansi pasal tersebut daripada menghapusnya. Revisi ini juga melibatkan perubahan pada Pasal 27 ayat 3 dan ayat 4, yang kemudian digantikan dengan Pasal 27A dan Pasal 27B. Pasal 27A mengatur tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, sementara Pasal 27B mengatur tindakan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)