Isu Penggunaan UU ITE pada Kasus Keluhan Konsumen Akan Dibenahi dengan Revisi Kedua
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan revisi kedua, isu penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap keluhan konsumen tidak akan terjadi lagi. Pasal yang sering disalahgunakan dalam UU ITE adalah pasal 27 ayat 3 yang melarang mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Setelah revisi kedua, pasal tersebut digantikan dengan pasal baru yang lebih fokus pada penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Nezar Patria juga berharap agar penggunaan UU ITE lebih tepat setelah dilakukannya revisi tersebut.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)