Revisi Kedua Undang-Undang ITE: Pengecualian Pasal Karet dan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan poin penting dalam revisi kedua Undang-undang ITE. Penambahan pasal pengecualian memperbolehkan tindakan yang sesuai dengan kepentingan publik dan pembelaan diri tanpa melanggar undang-undang ITE. Pasal tersebut ditetapkan sebagai pasal 27, yang mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Selain itu, revisi ini juga mencakup perlindungan anak di ruang digital yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ITE. Sidang Paripurna terkait revisi kedua UU ITE akan diadakan pada tanggal 5 Desember.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)