Google Dituduh Monopoli Terkait Google Play Billing System oleh KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa kasus monopoli yang melibatkan Google terkait penerapan Google Play Billing System masuk tahap pemberkasan. Google diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 1999 dengan mewajibkan penggunaan Google Play Billing System dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh. KPPU telah melakukan penyelidikan sejak September 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia. Google telah mengajukan permohonan perubahan perilaku, namun KPPU menyimpulkan bahwa Google tidak menjalankannya. Google merasa kecewa dengan keputusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung para pengembang aplikasi.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)