Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Kampanye Pemilu Damai 2024
Dalam rangka kampanye Pemilu Damai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks untuk berinteraksi dengan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menginstruksikan Satgas Anti Hoaks untuk menandai semua informasi yang salah sebagai hoaks. Ia menyatakan, "Nanti semua berita palsu atau berita bohong itu kami tandai sebagai hoaks. Saya sudah memberikan instruksi kepada Satgas Anti Hoaks, tidak perlu membedakan mana disinformasi, misinformasi, atau malinformasi. Semuanya akan ditandai sebagai hoaks agar masyarakat mudah memahaminya."
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bertindak netral dalam menangani pelaku penyebar hoaks sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, netralitas ini sesuai dengan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjaga ruang digital Indonesia selama pemilu berlangsung.
"Kami di Kementerian Komunikasi dan Informatika netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya, jika ada fitnah, mereka dapat melaporkan kepada kami," kata Budi Arie.
Saat ini, Indonesia memiliki peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Budi Arie menegaskan bahwa masalah hukum akan diurus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran hukum, maka kasusnya akan diserahkan kepada penegak hukum.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)