Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terus Berkembang
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki tujuan dari penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diterima oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul Qosasi adalah tersangka terbaru dalam kasus ini, yang telah menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, "Masih kita dalami. Apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi audit di BPK." Kejagung sedang memeriksa alasan di balik penerimaan uang tersebut.
Menurut Kuntadi, Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar saat penyelidikan terhadap proyek BTS 4G ini dimulai. "Tapi yang jelas peristiwa tersebut pada saat awal kami melakukan penyidikan. Artinya, kami masih dalami," kata Kuntadi.
Pada awalnya, Kejagung mengungkap bahwa Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diduga diterima melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel. Peristiwa ini terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, ketika tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bertemu dengan Sadikin Rusli di salah satu hotel dan melakukan transaksi uang.
Uang sebesar Rp 40 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh Windi Purnama kepada Sadikin Rusli, yang kemudian diserahkan kepada Achsanul Qosasi.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)