Gugatan Nokia Terhadap Amazon dan HP Terkait Paten Teknologi
Perusahaan telekomunikasi Nokia Oyj telah mengajukan gugatan terhadap raksasa e-commerce Amazon dengan tuduhan penggunaan paten teknologi tanpa izin. Gugatan tersebut mencakup penggunaan paten dalam perangkat keras dan layanan streaming Amazon Prime Video.
Dalam pernyataannya, Chief Licensing Officer Nokia, Arvin Patel, menyatakan bahwa Amazon telah melanggar paten multimedia Nokia yang mencakup teknologi kompresi video, pengiriman dan rekomendasi konten, serta aspek lain terkait perangkat keras.
Nokia telah mengambil langkah hukum untuk menuntut pelanggaran paten oleh Amazon di tiga benua berbeda, yaitu Amerika Serikat, India, serta Jerman dan Inggris di Eropa, termasuk Pengadilan Paten Terpadu Eropa.
Secara terpisah, Nokia juga telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan komputer HP Inc. terkait pelanggaran paten teknologi video. Arvin Patel menyatakan bahwa telah ada diskusi selama bertahun-tahun antara Nokia, Amazon, dan HP, tetapi litigasi akhirnya diperlukan sebagai upaya untuk menanggapi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Patel, perusahaan yang menawarkan layanan streaming video telah memanfaatkan teknologi yang dikembangkan oleh Nokia dan menghasilkan keuntungan besar. Oleh karena itu, Nokia berharap mendapatkan kompensasi.
"Nokia sedang mencari kompensasi, seperti royalti yang akan kami investasikan kembali, serta investasi tambahan dalam pengembangan teknologi multimedia berikutnya," tambah Patel.
Walaupun Nokia telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian damai melalui lisensi paten adalah opsi yang lebih diinginkan. Nokia telah berhasil memperpanjang lebih dari 250 lisensi, termasuk dengan perusahaan seperti Apple dan Samsung, dan hanya meluncurkan enam tindakan hukum sejak tahun 2017.
Regulator di Komisi Eropa juga sedang berusaha mengurangi perselisihan teknologi yang berakhir di pengadilan, dengan tujuan menghindari gangguan terhadap pertumbuhan inovasi.
Amazon telah menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai gugatan ini karena proses hukum sedang berlangsung, sementara HP belum memberikan respons apapun.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)