WhatsApp Business Dukung UMKM sebagai Social Commerce, Menteri Perdagangan Mendukung
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengapresiasi WhatsApp Business sebagai platform social commerce yang berpotensi mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). WhatsApp Business berperan sebagai media promosi tanpa melakukan transaksi.
"WhatsApp termasuk dalam kategori social commerce. Ini sangat baik, sehingga perusahaan besar seperti Alfamart, Siloam, BCA, dan UMKM dapat memanfaatkannya untuk promosi. Menurut saya, ini sangat positif," kata Zulkifli Hasan dalam WhatsApp Business Summit di Jakarta, pada Rabu (1/11).
Zulkifli Hasan mengakui bahwa perkembangan teknologi digital telah menyebabkan munculnya berbagai platform, mulai dari media sosial hingga tempat jual beli. Ia membagi aplikasi-aplikasi tersebut menjadi tiga kategori, yaitu media sosial, social commerce, dan e-commerce.
Ketiga kategori platform ini, menurut Zulkifli Hasan, harus patuh terhadap peraturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Selain itu, ia menekankan pentingnya agar semua platform ini memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
"Pertama, kita memiliki media sosial. Sebagai negara demokrasi, kita membuka pintu untuk berbagai pihak, asing atau domestik. Namun, semuanya harus mengikuti peraturan yang ditetapkan agar saling menguntungkan. Pemerintah memberikan kebebasan yang luas, namun juga ada aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
"Kedua, ada social commerce, yang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce. Platform dalam kategori ini dapat digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan produk yang dijual," tambah Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN, berpendapat bahwa pendekatan yang diambil WhatsApp dalam social commerce lebih adil. Ia juga secara implisit mengkritik beberapa media sosial yang berubah menjadi e-commerce tanpa menyebutkan nama tertentu.
"Saya lebih setuju dengan pendekatan seperti ini, dan semoga tidak berlanjut hingga menjadi tempat penjualan secara langsung. Karena pendekatan ini paling adil. Bisnis tidak hanya harus bebas, tetapi juga harus adil," ujar Zulkifli Hasan.
Kategori terakhir adalah e-commerce, di mana aplikasi berperan sebagai platform penjualan produk. Pemerintah mengatur ketat kategori ini, termasuk nilai transaksi yang diizinkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DirjenPDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa platform media sosial yang dimiliki oleh Meta, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce. Isy menyebut bahwa mereka hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial, belum sebagai social commerce.
Saat ini, Meta Group telah mengajukan izin sebagai social commerce, yang berarti platform mereka hanya digunakan untuk promosi tanpa transaksi. Namun, masih ada beberapa dokumen yang harus diselesaikan. Isy juga menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin sebagai e-commerce, mengklarifikasi rumor tentang TikTok Shop.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan media sosial diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)