Rencana YouTube dan TikTok sebagai Platform E-Commerce: Tanggapan Pemerintah Indonesia
Media sosial YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan perubahan menjadi platform e-commerce. Menanggapi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah mendukung iklim usaha di dalam negeri, namun menekankan bahwa setiap platform harus mematuhi aturan yang berlaku, yang mencakup pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
"Kita kan harus membuka diri, tetapi yang tadi soal YouTube, Meta, Tiktok Shop, yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau dia sosial media ya sosial media, e-commerce ya e-commerce," kata Budi di Kantor Kominfo, Jakarta.
Pada awal Oktober, TikTok Shop ditutup oleh pemerintah karena tidak terdaftar sebagai e-commerce, meskipun melakukan transaksi jual-beli di dalam platform. Namun, Budi tetap membuka peluang bagi platform dagang di Indonesia dengan syarat bahwa mereka harus mematuhi aturan yang ada.
TikTok kabarnya akan kembali dengan status e-commerce, dan YouTube juga dikabarkan akan melakukan hal serupa. Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce dan menepis rumor tentang TikTok Shop kembali pada November 2023.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan media sosial diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Laporan Reuters juga menyebut bahwa TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk mendapatkan lisensi sebagai e-commerce. TikTok dilaporkan menjajaki kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, seperti Tokopedia.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)