Peran Social Commerce dalam Perdagangan Digital di Indonesia
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menyoroti ketidakadilan dalam e-commerce di media sosial yang didasarkan pada dominasi algoritma. Dia berpendapat bahwa solusi yang lebih adil untuk Indonesia adalah social commerce, di mana media sosial hanya digunakan untuk mempromosikan produk dan layanan, bukan untuk melakukan transaksi. Zulkifli menyatakan dukungannya untuk pendekatan ini dengan mengatakan bahwa tidak perlu membuka "warung" transaksi di media sosial.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan sistem elektronik. Zulkifli menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memuaskan semua pihak, termasuk negara, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan social commerce.
"Jika ada pihak yang dirugikan, kita akan mengatur dan mengawasinya. Inilah dasar dari Permendag baru," kata Zulkifli dalam acara WhatsApp Business Summit yang diadakan di Hotel Ritz Carlton, Senayan, Jakarta.
Salah satu bentuk e-commerce di media sosial yang disoroti adalah TikTok Shop, yang memungkinkan pengguna berbelanja langsung di aplikasi TikTok tanpa harus beralih ke platform lain. Kehadiran TikTok Shop telah menimbulkan perdebatan, terutama dari pedagang konvensional yang merasa terdampak oleh penurunan omzet karena harga yang lebih murah di TikTok Shop.
Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, media sosial dan e-commerce dipisahkan, dengan social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk kegiatan promosi, bukan bertransaksi. Ini merupakan perbedaan utama antara TikTok Shop dan WhatsApp Business, di mana WhatsApp Business dapat digunakan untuk promosi dan iklan, tetapi transaksi tetap dilakukan di luar aplikasi.
Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi UMKM dari dampak teknologi, tetapi juga untuk menjaga hak konstitusional UMKM dan konsumen. Selain itu, barang impor juga diatur dengan ketat untuk mendorong persaingan yang sehat dan melindungi produk-produk UMKM. Barang-barang impor harus memenuhi berbagai kriteria, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan persyaratan lainnya.
Menteri Perdagangan berharap bahwa langkah-langkah ini akan meningkatkan UMKM dan ekosistem bisnis di Indonesia, sehingga negara dapat meraih cita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045 dan bersaing di pasar dunia.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)