Tantangan dan Kendala dalam Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memperingatkan bahwa meskipun kecerdasan buatan (AI) menjanjikan potensi besar, ada risiko penyalahgunaan teknologi ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, merujuk pada data dari Standford University yang menunjukkan peningkatan sebanyak 26 kali insiden terkait AI antara tahun 2012 hingga 2022.
Mira menyoroti penyebaran disinformasi yang dikendalikan oleh AI sebagai masalah serius yang dapat digunakan untuk memanipulasi opini publik, menciptakan konflik, dan mengganggu ketertiban sosial dan stabilitas ekonomi.
Untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan tidak merugikan, diperlukan kerangka hukum dan tata kelola yang tepat. Mira mengacu pada rekomendasi standar etika dalam AI yang diterbitkan oleh UNESCO pada November 2021, yang telah diadopsi oleh banyak negara anggota. Kerangka ini menekankan pentingnya aspek keamanan, kemanusiaan, keberlanjutan, dan transparansi dalam pengembangan dan penerapan AI.
Indonesia dapat mengambil contoh dari negara lain yang telah mengembangkan sistem tata kelola AI mereka. Sebagai contoh, Singapura telah mengembangkan kerangka tata kelola AI yang mempertimbangkan aspek teknis dan kemanusiaan. Selain itu, Tiongkok dan Uni Eropa telah memperkenalkan regulasi baru yang fokus pada etika dan penggunaan AI berdasarkan risiko dan dampaknya.
Dalam konteks ini, pengembangan tata kelola AI terus bergerak sejalan dengan perkembangan teknologi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dapat memberikan manfaat sambil menjaga keamanan dan integritas.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)