Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan dan Tantangan Regulasi di Indonesia
Dengan peningkatan penggunaan kecerdasan buatan (AI), muncul pula tantangan dalam penyalahgunaan teknologi ini. Meskipun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terburu-buru dalam mengeluarkan regulasi terkait AI di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa tidak semua teknologi baru, termasuk AI, langsung diatur oleh pemerintah. "Kita tidak bisa meregulasi sesuatu yang kita tidak paham. Tampaknya, saat ini kita masih dalam tahap perkenalan saja (dengan teknologi AI)," kata Mira.
Forum Ekonomi Digital VI menjadi wadah bagi pemerintah, asosiasi industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memahami potensi dan tantangan teknologi AI. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, regulasi dapat dirancang sesuai kebutuhan.
Mira menjelaskan bahwa ada empat aspek regulasi AI yang perlu dipertimbangkan, yaitu sumber daya manusia (SDM), inovasi, data, dan tata kelola. "Jadi, jangan belum apa-apa ada teknologi baru diregulasi. Tadi baru setengah jalan ya, kita sudah mendengarkan dari teman-teman e-Commerce banyak dari pemanfaatan AI," kata Mira.
Saat ini, Indonesia sedang bersiap untuk memasuki era digital yang dipengaruhi oleh berbagai teknologi baru. Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Buatan 2020-2045 sebagai upaya konkret dalam menghadapi perkembangan ini. Dokumen tersebut menekankan pentingnya pengembangan dan penerapan AI yang etis dan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan adil.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pemerintah berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur digital, literasi digital, dan teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan. Pemanfaatan AI diharapkan memberikan dampak positif terhadap ekonomi digital Indonesia.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)