Perjuangan Melawan Judi Online di Indonesia
Pemberantasan judi online di Indonesia telah berjalan cukup lama dan sulit. Meskipun sudah beberapa kali terjadi pergantian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), situs-situs semacam ini terus mengalir ke dalam negeri. Apakah ada berita baik dalam momen 9 tahun pemerintahan Presiden Jokowi?
Dampak dari judi online ini sangat serius. Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kerugian yang ditanggung oleh masyarakat Indonesia akibat judi online mencapai perkiraan sekitar Rp27 triliun per tahun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 2,19 juta warga Indonesia dengan penghasilan rendah atau miskin rela mengeluarkan uang untuk bermain judi online. Jumlah ini setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, yaitu sekitar 2,76 juta orang.
Menurut PPATK, terdapat lebih dari 159 juta transaksi terkait judi online selama tahun 2023, dengan nilai transaksi mencapai Rp160 triliun.
"Tahun 2023 sampai saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun yang terkait dengan judi online," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu.
Jika data tahun-tahun sebelumnya digabungkan, angkanya jauh lebih besar, mencapai lebih dari Rp200 triliun. Sebelumnya, PPATK melaporkan bahwa transaksi terkait judi online selama periode 2017-2022 mencapai Rp190 triliun.
Perputaran uang ini melibatkan aliran dana untuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang diduga mencuci uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. PPATK mencatat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 157 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengakui bahwa pemberantasan judi online bukan perkara yang mudah. Setiap kali mereka memblokir akses ke situs judi online, situs baru sering kali muncul lagi.
"Kami sangat sadar dan menyadari bahwa upaya-upaya yang saya sebutkan di atas belum menyelesaikan masalah perjudian online, karena setiap hari situs baru terus muncul dalam jumlah ribuan, dan puluhan aplikasi baru dapat diunduh di luar Apple Appstore dan Google Playstore," jelas Budi.
Selama periode 18 Juli hingga 18 Oktober, Kominfo telah memblokir akses ke 425.506 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, 237.096 konten berasal dari situs dan alamat IP, 17.235 konten dari berbagi file, dan 171.175 konten dari media sosial.
Salah satu langkah dalam memberantas judi online adalah melalui penindakan hukum terhadap pihak yang mempromosikan praktik ilegal ini. Budi menyatakan bahwa influencer yang mempromosikan situs judi online akan ditindak, dan semua hal yang terkait dengan judi online akan diberantas.
Sejauh ini, beberapa influencer yang mempromosikan judi online sudah ditangani oleh kepolisian. Namun, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritik pendekatan selektif yang diterapkan oleh kepolisian dalam kasus promosi situs judi online. Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menganggap bahwa ada perbedaan sikap yang cukup mencolok dalam proses hukum yang melibatkan figur publik ini.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)