Keberadaan Judi Online di Indonesia: Tindakan Tegas Pemerintah
Judi online menjadi sebuah masalah serius yang saat ini tengah ditangani oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan keprihatinan terkait dengan pengelolaan judi online di dua negara di Asia Tenggara yang tampaknya melegalkan perjudian ilegal.
Menurut Budi Arie Setiadi, "Itulah kegelisahan Presiden Jokowi yang diamanatkan pada saya supaya judi online jangan merusak masyarakat. Tapi bayangin sekali taruhan Rp 200 ribu sekali main. Jadi, karena itulah kita melakukan langkah serius dan ini kita lakukan (kerja) nyata." Beliau juga menyebutkan bahwa negara-negara seperti Kamboja dan Filipina memiliki server judi online yang beroperasi dari wilayah mereka. Namun, judi online ilegal cenderung berasal dari sumber yang tidak resmi.
Menurut perkiraan Menteri Komunikasi dan Informatika, perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun. Selama beberapa bulan kepemimpinan Budi Arie Setiadi, Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas dalam pemberantasan konten perjudian online. "Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, 237.096 konten berasal dari situs, alamat internet protokol (IP address) sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," jelas Budi.
Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya dalam pemberantasan judi online, termasuk memastikan sinkronisasi sistem mereka dengan database situs yang mengandung konten perjudian, serta dengan cepat menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang diajukan.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)