Gugatan Terhadap TikTok Terkait Kecanduan Anak-anak
Divisi Perlindungan Konsumen wilayah Utah, Amerika Serikat (UDCP/ Utah Division of Consumer Protection), mengajukan gugatan terhadap TikTok di Pengadilan Negara bagian Salt Lake City, AS. TikTok digugat karena dianggap memunculkan perilaku kecanduan pada anak-anak ketika menggunakan aplikasi ini. Gubernur Utah, Spencer Cox, berpendapat bahwa TikTok telah membuat klaim yang menyesatkan orang tua, meskipun TikTok sendiri mengklaim bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak.
Menurut Cox, aplikasi TikTok memiliki fitur yang dapat membuat anak-anak ketagihan dan terus menelusuri aplikasi tanpa henti, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan melalui iklan. Jaksa Agung wilayah Utah, Sean Reyes, menyatakan bahwa TikTok telah melanggar Undang-undang Praktik Penjualan Konsumen di Utah (Utah Consumer Sales Practices Act/UCSPA).
UDCP meminta dalam gugatan ini agar TikTok didenda sebesar 300.000 dollar AS (Rp 4,7 miliar) sebagai ganti rugi dan meminta agar TikTok diblokir sementara ataupun permanen. Sejauh ini, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh pemerintah Utah.
Gugatan seperti ini bukan yang pertama dihadapi oleh TikTok, dengan beberapa negara bagian AS sebelumnya juga mengajukan gugatan serupa terkait isu-isu keselamatan anak-anak. Sebelumnya, Indiana menggugat TikTok karena menampilkan konten dewasa untuk pengguna anak-anak, dan sekolah di distrik Maryland mengajukan tuntutan terhadap berbagai perusahaan teknologi, termasuk TikTok, karena dianggap berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental para siswa-siswi.
Pengguna TikTok di AS telah mencapai lebih dari 150 juta, sehingga dampak dari aplikasi ini cukup signifikan di Negeri Paman Sam.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)