Indonesia Mempertimbangkan Penerapan Digital Markets Act (DMA) dari Uni Eropa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia tengah mempertimbangkan adopsi Digital Markets Act (DMA) yang diterapkan di Uni Eropa untuk mengatur pasar digital dalam negeri. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi setelah pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, di Jakarta pada tanggal 18 Oktober.
"Kita lagi mengkaji dan mengkalkulasi soal Digital Markets Act. Ini kan ada fenomena e-commerce, x-commerce ini kan barang baru. Makanya kita sedang mengkaji Digital Markets Act yang diberlakukan di Eropa," kata Budi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Ini lagi dikaji. Udah beberapa poin kelihatannya kita bisa adopsi. Jadi kita mengadopsi. Disesuaikan dengan kondisi Indonesia," tambahnya.
Digital Markets Act (DMA) adalah undang-undang Uni Eropa yang bertujuan untuk menciptakan pasar digital yang lebih adil. DMA menetapkan kriteria objektif untuk mengidentifikasi "gatekeeper," yaitu platform digital besar yang menyediakan layanan populer seperti mesin pencari online, toko aplikasi, dan layanan messenger. Gatekeeper wajib mematuhi aturan yang ditetapkan dalam DMA.
Budi mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait pasar digital dan bisa diadopsi dari DMA, seperti aturan pajak, regulasi platform, dan upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Ia juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder untuk berdiskusi mengenai DMA.
Pertemuan dengan Tony Blair juga membahas isu-isu seperti kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi (PDP), dan e-Government. Tony Blair ingin berkontribusi dalam transformasi digital Indonesia, terutama dalam isu-isu kunci tersebut.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)