Kontroversi Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres dan Reaksi Netizen
Netizen menunjukkan reaksi tak percaya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi batas usia calon wakil presiden (cawapres). Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran dikaitkan dengan wacana anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres terutama bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Usia Gibran saat ini baru 36 tahun dan belum memenuhi syarat nyalon cawapres.
Sejumlah pihak bereaksi menjelang putusan ini. Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Menurutnya, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Pakar hukum Bivitri Susanti mengungkap tiga prediksi dalam putusan MK. Model pertama, MK menolak. Model kedua, batas usia diturunkan menjadi 35 tahun. Model ketiga, batas usia tetap 40 tahun tetapi ditambahkan frasa 'dan atau pernah menduduki jabatan publik sebelumnya'.
Ia bahkan menilai rezim saat ini lebih parah ketimbang Orde Baru jika melegalkan nepotisme jalur putusan lembaga peradilan.
Senada, kader Partai Demokrat Denny Indrayana mengungkap kemenangan tipis buat para pemohon uji materi batas usia ini di MK. Nyatanya, MK menolak gugatan batas usia ini.
Netizen pun melontarkan reaksi beragam terhadap putusan ini. Ada yang diluar perkiraan, dan ada pula yang menyindir pihak yang ngebet menjadikan Gibran sebagai cawapres buat capres mereka.
Salah satu baliho yang terlacak itu ada di Cilapcap. Baliho itu bertulisan 'Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden 2024. #relawangibrancilacap #gibranuntukwapres'. Bentuknya, berwarna dasar merah, terpasang foto Gibran mengenakan pakaian tradisional lurik dan ikat kepala.
Namun begitu, MK baru membacakan satu dari total enam permohonan uji materi terkait batas usia cawapres. Meski pada intinya sama, gugatan uji materi itu punya variasi dalam hal petitum atau permohonan.
Tinggalkan komentar
Alamat email kamu tidak akan ditampilkan
Komentar (0)